POLEMIK GELAR RAJA YOGYAKARTA
Polemik
keistimewaan DIY terus bergulir. kemendagri tidak mau gelar lengkap sri sultan
Hamengku buwono tercantum Di Perdais. Parlemen DIY masiH malu menentukan sikap
Ruang Badan Legislasi DPRD Daerah Istime- wa Yogyakarta
(DIY) tak pernah terisi lebih dari 10 orang anggota dewan. Setiap anggota yang
hadir hanya menyesakkan diri selama sekitar 15 menit lantas pergi lagi.
Satu-satunya orang yang bertahan di ruangan itu hingga tengah hari adalah Ketua
DPRD DIY dari Fraksi PDIP, Yoeke Indra Agung. Padahal dalam kertas absensi di
depan ruang rapat tertera 17 nama anggota DPR. Mereka adalah tim pengkaji hasil
evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah
Is- timewa Yogyakarta (Raperdais). Yoeke sendiri adalah ketua tim pengkaji
makanya mau tak mau ia harus bertahan.
Namun
hari itu semua tak jenak berdebat terlalu lama. “Saya termasuk yang
hadir tapi pergi lagi. Saya ada agenda lain rapat dengan pemerintah daerah,”
aku anggota DPRD DIY dari Fraksi PKS, Arif Rahman Ha- kim. Hari itu Selasa 14
Mei 2013, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali bergeliat. Namun kini
bola panas berada di tangan DPRD DIY. Pangkalnya adalah pelaksanaan UU No. 13
Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Akhir tahun 2012 lalu, DPRD DIY dan
Pemerintahan Provinsi DIY menyelesaikan rancangan Perdais No. 1 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pembahasan Perda Istimewa.
Peraturan ini untuk menindaklanjuti UU
Keistimewaan DIY yang disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2012. Perdais tersebut
mencantumkan gelar Raja Kasul- tanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X
secara lengkap, yakni Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng
Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Pana- tagama
Khalifatullah. Kemendagri menganggap pencantuman gelar ini berlebihan.
Perdais mengatur soal pemerintahan, gelar tersebut harusnya ditanggalkan. Saran
ini tertuang di salah satu poin dalam evaluasi Kemendagri yang dikirimkan
melalui Sekretariat Daerah DIY dua bulan
lalu. “Jadi kami tahu itu ketika Setda melaporkan dalam rapat di dewan,” jelas
Yoeke.
Evaluasi Kemendagri tersebut diketik
dalam dua lembar kertas. Saran penanggalan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono
tertuang dalam poin kelima se- bagai poin khusus. Pertimbangan Kemendagri
adalah korelasi antara gubernur dan keraton. Kementerian Dalam Negeri
memastikan penang- galan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono di Perdais dalam
pertemuan konsultasi pada Selasa 21 Mei 2013. Kepala Biro Hukum Kementerian
Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan gelar panjang Sultan Yogya tidak
perlu dicantumkan karena tidak memengaruhi substansi Perdais. “Jadi memang
harus dibedakan antara posisi Sri Sultan di pemerintahan dengan di keraton.
Bagi Fraksi PDIP sendiri evaluasi ini
bersifat final karena suara dari pusat. Tapi kami masih menunggu dulu,” jelas
Yoeke. Gelar Raja Keraton Yogyakarta ini menjadi sensitif karena gelar ini
melekat pada diri sultan semenjak dulu. Bahkan Pasal 18 Ayat (1) UU Keistimewaan
DIY menyebutkan Gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.
Syarat ini secara tidak langsung melekatkan gelar keseluruhan dari Keraton DIY.
Perdebatan di DPRD DIY meruncing hingga dewan harus membentuk tim pengkaji.
Sayang, tim pengkaji ini masih malu dengan kepentingan fraksinya untuk
mendukung pencantuman gelar atau tidak.
Masing- masing fraksi masih ogah
mengeluarkan pendapat resmi hingga ada penjelasan dari Kemendagri. Semua fraksi
belum menentukan sikap. Mereka tak mau bola panas gelar Sri Sultan ditendang
begitu saja ke depan pintu mereka. “Karena gelar sultan dan pencantuman
dianggap membuat suasana tidak kondusif. Padahal gelar lengkap itu sejak
Hamengku Buwono I,” tandas Arif. Ketua Fraksi Partai Demokrat Putut Wiryawan
mengaku perdebatan di internal fraksi pun bergulir alot. Makanya, Fraksi Partai
Demokrat di DPRD DIY masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri. “Ini
kan bola dari Kemendagri, makanya kami mau penjelasan mereka dulu karena sejauh
ini juga belum ada tanggapan langsung dari Sri Sultan,” jelasnya.
Sri Sultan sendiri masih enggan
memberikan komentar terkait penanggalan
gelar lengkap ini. Ia mempersilakan DPRD DIY untuk melakukan pembahasan karena
saat ini kewenangan Perdais ada di tangan mereka. Ia masih menunggu perdebatan
ini selesai di DPRD DIY. “Saat ini Perdais masih belum dibahas (dengan saya),”
jelasnya melalui pesan singkat.
No comments:
Post a Comment