Tuesday, March 8, 2016

MEMPERMASALAHKAN GELAR RAJA YOGYAKARTA



POLEMIK GELAR RAJA YOGYAKARTA

Polemik keistimewaan DIY terus bergulir. kemendagri tidak mau gelar lengkap sri sultan Hamengku buwono tercantum Di Perdais. Parlemen DIY masiH malu menentukan sikap
        Ruang   Badan Legislasi DPRD Daerah Istime- wa Yogyakarta (DIY) tak pernah terisi lebih dari 10 orang anggota dewan. Setiap anggota yang hadir hanya menyesakkan diri selama sekitar 15 menit lantas pergi lagi. Satu-satunya orang yang bertahan di ruangan itu hingga tengah hari adalah Ketua DPRD DIY dari Fraksi PDIP, Yoeke Indra Agung. Padahal dalam kertas absensi di depan ruang rapat tertera 17 nama anggota DPR. Mereka adalah tim pengkaji hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah Is- timewa Yogyakarta (Raperdais). Yoeke sendiri adalah ketua tim pengkaji makanya mau tak mau ia harus bertahan.
        Namun hari itu semua tak jenak berdebat terlalu lama. “Saya termasuk yang hadir tapi pergi lagi. Saya ada agenda lain rapat dengan pemerintah daerah,” aku anggota DPRD DIY dari Fraksi PKS, Arif Rahman Ha- kim. Hari itu Selasa 14 Mei 2013, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali bergeliat. Namun kini bola panas berada di tangan DPRD DIY. Pangkalnya adalah pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Akhir tahun 2012 lalu, DPRD DIY dan Pemerintahan Provinsi DIY menyelesaikan rancangan Perdais No. 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembahasan Perda Istimewa.
        Peraturan ini untuk menindaklanjuti UU Keistimewaan DIY yang disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2012. Perdais tersebut mencantumkan gelar Raja Kasul- tanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara lengkap, yakni Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Pana- tagama Khalifatullah. Kemendagri menganggap pencantuman gelar ini berlebihan. Perdais mengatur soal pemerintahan, gelar tersebut harusnya ditanggalkan. Saran ini tertuang di salah satu poin dalam evaluasi Kemendagri yang dikirimkan melalui Sekretariat Daerah DIY dua  bulan lalu. “Jadi kami tahu itu ketika Setda melaporkan dalam rapat di dewan,” jelas Yoeke.
        Evaluasi Kemendagri tersebut diketik dalam dua lembar kertas. Saran penanggalan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono tertuang dalam poin kelima se- bagai poin khusus. Pertimbangan Kemendagri adalah korelasi antara gubernur dan keraton. Kementerian Dalam Negeri memastikan penang- galan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono di Perdais dalam pertemuan konsultasi pada Selasa 21 Mei 2013. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan gelar panjang Sultan Yogya tidak perlu dicantumkan karena tidak memengaruhi substansi Perdais. “Jadi memang harus dibedakan antara posisi Sri Sultan di pemerintahan dengan di keraton.
        Bagi Fraksi PDIP sendiri evaluasi ini bersifat final karena suara dari pusat. Tapi kami masih menunggu dulu,” jelas Yoeke. Gelar Raja Keraton Yogyakarta ini menjadi sensitif karena gelar ini melekat pada diri sultan semenjak dulu. Bahkan Pasal 18 Ayat (1) UU Keistimewaan DIY menyebutkan Gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Syarat ini secara tidak langsung melekatkan gelar keseluruhan dari Keraton DIY. Perdebatan di DPRD DIY meruncing hingga dewan harus membentuk tim pengkaji. Sayang, tim pengkaji ini masih malu dengan kepentingan fraksinya untuk mendukung pencantuman gelar atau tidak.
         Masing- masing fraksi masih ogah mengeluarkan pendapat resmi hingga ada penjelasan dari Kemendagri. Semua fraksi belum menentukan sikap. Mereka tak mau bola panas gelar Sri Sultan ditendang begitu saja ke depan pintu mereka. “Karena gelar sultan dan pencantuman dianggap membuat suasana tidak kondusif. Padahal gelar lengkap itu sejak Hamengku Buwono I,” tandas Arif. Ketua Fraksi Partai Demokrat Putut Wiryawan mengaku perdebatan di internal fraksi pun bergulir alot. Makanya, Fraksi Partai Demokrat di DPRD DIY masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri. “Ini kan bola dari Kemendagri, makanya kami mau penjelasan mereka dulu karena sejauh ini juga belum ada tanggapan langsung dari Sri Sultan,” jelasnya.
        Sri Sultan sendiri masih enggan memberikan komentar terkait  penanggalan gelar lengkap ini. Ia mempersilakan DPRD DIY untuk melakukan pembahasan karena saat ini kewenangan Perdais ada di tangan mereka. Ia masih menunggu perdebatan ini selesai di DPRD DIY. “Saat ini Perdais masih belum dibahas (dengan saya),” jelasnya melalui pesan singkat.

No comments:

Post a Comment